Aspirasi GJL soal BPHTB Berpeluang Masuk Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024

Advertorial, Berita82 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Aspirasi masyarakat mengenai tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berpeluang menjadi bahan pembahasan apabila Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 nantinya dilakukan evaluasi atau revisi.

Wakil Ketua III DPRD Pati Suwito mengatakan, masukan masyarakat yang disampaikan melalui audiensi dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan regulasi.

Hal itu disampaikan Suwito setelah DPRD Pati menerima organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL).

Dalam audiensi tersebut, GJL meminta agar tarif BPHTB ditinjau kembali dan mengusulkan penerapan skala zona dalam menentukan nilai objek pajak.

Suwito menjelaskan, saat ini pelaksanaan BPHTB di Kabupaten Pati masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kalau regulasi yang berlaku sekarang adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka setiap perubahan tentu harus mengikuti mekanisme perubahan Perda. Aspirasi masyarakat yang disampaikan hari ini bisa menjadi bahan ketika proses itu dilakukan,” kata Suwito.

Ia menilai, revisi sebuah regulasi membutuhkan pembahasan menyeluruh karena menyangkut berbagai kepentingan.

“Semua kepentingan harus kita lihat. Jangan hanya mengambil satu sisi, tetapi bagaimana regulasi nantinya bisa memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan,” ujarnya.

Suwito juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sepanjang usulannya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu dapat menjadi bahan pembahasan,” tandasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *