Pati, 27 Februari 2025 – Sebanyak delapan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, akhirnya dibongkar oleh petugas pada Kamis (27/02/2025). Pembongkaran ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga setempat yang mengeluhkan aktivitas di bangunan tersebut, yang digunakan sebagai tempat karaoke dan penjualan minuman keras (miras).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. “Ada delapan bangunan yang kita bongkar sesuai dengan aduan masyarakat. Bangunan liar ini berada di atas tanah PT. KAI dan digunakan untuk warung remang-remang,” ujar Sugiyono.
Menurutnya, pembongkaran ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. “Ini adalah tindak lanjut dari kami. Kami sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga untuk meminta mereka membongkar secara mandiri. Namun, karena tidak ada tindakan, kami terpaksa melakukan pembongkaran,” tegas Sugiyono.
Sugiyono juga mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut sudah berlangsung cukup lama. Awalnya, hanya ada satu atau dua bangunan, namun seiring waktu jumlahnya semakin bertambah dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. “Bangunan ini sudah cukup lama berdiri. Dulu awalnya hanya satu atau dua bangunan, tapi sekarang semakin banyak dan meresahkan masyarakat,” paparnya.
Salah satu pemilik bangunan karaoke, Indra, mengaku kecewa karena tidak semua bangunan liar di sepanjang tanah milik PT. KAI dibongkar. “Kami minta semua bangunan dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar. Jangan pilih-pilih. Karena di sana masih ada dua bangunan lagi yang belum dibongkar,” ujar Indra.
Pembongkaran ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut, serta menghentikan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Pihak Satpol PP Kabupaten Pati juga mengimbau warga untuk tidak membangun bangunan liar di atas tanah milik negara atau perusahaan tanpa izin resmi.