sraya.net – Kerja sama formal antara DPRD Kabupaten Pati dan Kejaksaan Negeri Pati di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kini resmi berjalan. Penandatanganan MoU ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang direncanakan dan diawasi oleh dewan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyoroti bahwa kompleksitas regulasi seringkali membutuhkan pemahaman mendalam dari pakar hukum. Oleh karena itu, kehadiran Kejari sebagai jaksa pengacara negara sangat dibutuhkan untuk memberikan pertimbangan hukum bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ali menegaskan bahwa substansi dari kerja sama ini adalah untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran daerah tetap berada pada koridor yang benar. Ia ingin memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang dapat merugikan keuangan daerah selama pelaksanaan anggaran berlangsung.
“Pengawasan tidak hanya soal melihat program berjalan atau tidak, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya,” tegas Ali Badrudin. Dengan landasan regulasi yang kuat, pembangunan di Kabupaten Pati diharapkan dapat berjalan lebih aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(ADV)











