sraya.net – Fungsi pengawasan merupakan salah satu pilar utama tugas DPRD selain fungsi legislasi dan penganggaran. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, berpendapat bahwa fungsi pengawasan ini tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan pemahaman hukum yang memadai dari para anggota dewan yang mengawasinya.
Melalui MoU dengan Kejaksaan Negeri Pati, Ali berupaya membekali institusi yang dipimpinnya dengan bantuan hukum yang profesional. Hal ini dinilai penting agar dalam memberikan catatan atau rekomendasi terhadap kinerja eksekutif, DPRD memiliki dasar hukum yang solid dan tidak dapat dibantah secara administratif.
Ali Badrudin menjelaskan bahwa kerja sama ini akan mempermudah DPRD dalam membedah setiap dokumen anggaran maupun laporan pelaksanaan kerja. Jika ditemukan indikasi yang mengarah pada maladministrasi atau pelanggaran hukum, pihak dewan bisa segera berkonsultasi dengan Kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Pengawasan yang kuat harus didukung dengan pemahaman hukum yang memadai,” jelasnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Pati dalam menjaga setiap sen anggaran rakyat agar dikelola dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap undang-undang.
(ADV)











