PATI, sraya.net – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) direncanakan tidak hanya melibatkan unsur legislatif dan pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan berbagai pihak yang berkepentingan akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan melalui mekanisme public hearing.
Menurutnya, keterlibatan stakeholder diperlukan agar perubahan regulasi dapat melihat persoalan secara lebih luas. Dengan begitu, aturan yang disusun tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemerintah, tetapi juga kondisi masyarakat dan pihak lain yang terdampak.
“Selain daripada itu nanti ada yang namanya public hearing. Public hearing kan kita menghadirkan stakeholder yang ada,” ujarnya.
Muslihan menjelaskan, berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Perda. Aspirasi yang dinilai relevan dapat diakomodasi dengan menyesuaikannya terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Itulah nanti yang kita akomodir, kita masukkan dengan Perda yang sudah ada ini direvisi,” jelasnya.
Ia menilai, semakin banyak perspektif yang dilibatkan, proses penyusunan regulasi akan semakin komprehensif. Terlebih, kebijakan BPHTB berkaitan langsung dengan masyarakat dalam transaksi tanah dan bangunan.
Melalui public hearing, masyarakat maupun stakeholder terkait juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan persoalan dan pengalaman yang mereka hadapi secara langsung.
Muslihan berharap revisi Perda nantinya tidak berhenti pada pemenuhan aspek legalitas. Regulasi yang dihasilkan juga diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting semua bisa menyuarakan dan menyampaikan. Nanti masukan itu kita lihat dan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(ADV)










