Bupati Pati Instruksikan Penertiban PKL, Jaga Kebersihan dan Estetika Kota

Berita, Lokal66 Dilihat
banner 468x60

PATI (07/03/25)– Setelah terjadi adu argumen antara personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di Alun-Alun Kabupaten Pati pada Rabu, 5 Maret 2025, jajaran Satpol PP kembali melakukan penertiban untuk menghalau PKL. Sebelumnya, Satpol PP memberikan toleransi kepada ratusan PKL karena jumlah mereka yang cukup banyak sementara personel penertiban terbatas.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan menjaga titik-titik tertentu di sudut Alun-Alun Kabupaten Pati untuk mencegah PKL berjualan. Para petugas mulai melakukan pemantauan sejak pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB dan berhasil menggagalkan upaya dua penjual yang hendak menggelar lapak. Para PKL sebelumnya telah direlokasi ke Alun-Alun Kembangjoyo, namun lokasi yang sepi dan kurang strategis dibanding Alun-Alun Pati menjadi alasan mereka untuk kembali.

banner 336x280

“Kemarin kami tugaskan lima personel untuk berpatroli di Simpang Lima. Biasanya, jika patroli datang, PKL akan pergi, tetapi kemarin tidak. Setelah kami cek, ternyata mereka adalah PKL eks relokasi yang kini menempati Alun-Alun Kembangjoyo. Mereka mengeluhkan bahwa lokasi tersebut sepi, pendapatannya minim, dan mereka ingin kembali ke sini (Alun-Alun Pati),” ujar Sugiyono.

Sugiyono menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014, Alun-Alun Pati merupakan zona merah bagi PKL. Landasan ini menjadi alasan penertiban dilakukan untuk menjaga estetika kota. Komunikasi dengan Bupati Pati, Sudewo, menghasilkan instruksi untuk menertibkan PKL agar tidak kembali berjualan di Alun-Alun Pati.

“Tidak bisa, ini merupakan zona merah. Pusat kota yang harus dijaga kebersihan, estetika, dan keindahan kota. Untuk menyikapi hal tersebut, kami melakukan penertiban. Hari ini, Kamis 6 Maret 2025 sore, kami melakukan penyisiran dan Alhamdulillah tidak ada PKL. Kami telah berkomunikasi dengan Bupati Pati, Sudewo, yang memerintahkan penertiban. Simpang Lima ini merupakan pusat kota, estetikanya harus dijaga. Perintah beliau harus kita jalankan karena sesuai dengan peraturan daerah. Zona merah ini harus dijaga keindahannya agar publik dapat menikmati kota yang asri dan bersih,” tegas Sugiyono.

Screenshot

Sementara itu, salah satu pedagang, Beni Arif, dalam wawancara pada 5 Maret 2025, menyatakan bahwa pemerintah harus tegas dalam melakukan penertiban. Jika Peraturan Daerah telah mengatur, maka aturan tersebut harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kecemburuan antar pedagang.

“Kami ingin keadilan. Kami, PKL relokasi Kembangjoyo, patuh dan taat pada Perda Kabupaten Pati. Namun, ketika ada PKL yang berjualan di Alun-Alun Simpang Lima, kami merasa iri. Kenapa di Alun-Alun Simpang Lima bisa digunakan untuk berjualan, padahal pemerintah telah menyediakan Alun-Alun Timur atau Alun-Alun Kembangjoyo. Kami tetap bertahan karena nanti malam pasti ada yang berjualan lagi. Jika memang dioperasi, harus benar-benar steril dari PKL 24 jam,” ujar Beni Arif.

Penertiban ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebijakan relokasi PKL yang dinilai belum sepenuhnya efektif. Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para PKL sembari menjaga estetika dan kebersihan kota.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *