Danu : Bapemperda Pati Pastikan Raperda Pengisian Jabatan Desa Selaras dengan Aturan

Advertorial, Berita34 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — DPRD Kabupaten Pati memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilakukan secara terburu-buru.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan setiap pasal. Target penyelesaian pada November 2026 tetap dikejar, namun kualitas serta kesesuaian regulasi dengan aturan yang lebih tinggi menjadi perhatian utama.

Ketua Bapemperda DPRD Pati sekaligus Anggota Komisi A, Danu Ikhsan HC, mengatakan penyusunan perda harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat.

Menurutnya, percepatan pembahasan tidak boleh mengabaikan proses sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

“Yang penting bukan sekadar selesai cepat. Kami ingin ketika perda ini diberlakukan benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat. Jangan sampai sudah disahkan tetapi kemudian menimbulkan persoalan karena ada aturan yang tidak sinkron,” katanya.

Danu menjelaskan, materi yang berkaitan dengan kepala desa, perangkat desa, maupun BPD memiliki ketentuan dan mekanisme masing-masing. Kondisi tersebut membuat pembahasan setiap substansi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan celah maupun tafsir berbeda.

Kebutuhan terhadap aturan yang jelas juga semakin mendesak mengingat sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati akan memasuki akhir masa jabatan pada 2027.

Dengan adanya regulasi yang telah disiapkan lebih awal, desa diharapkan tidak mengalami kebingungan ketika harus memulai proses pengisian jabatan.

“Kalau ada kepala desa yang masa jabatannya selesai, harus sudah jelas mekanismenya. Pemerintah daerah juga harus mempunyai pedoman yang sama agar penerapannya di desa tidak berbeda-beda,” jelas Danu.

Ia menegaskan Bapemperda akan terus mengawal pembahasan Raperda tersebut hingga dapat diselesaikan sesuai jadwal. Namun, target waktu tetap akan berjalan beriringan dengan upaya memastikan materi regulasi benar-benar matang.

Danu berharap perda yang nantinya ditetapkan mampu menjadi pedoman yang praktis dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengisian jabatan pemerintahan desa.

“Ketika aturan ini sudah berlaku, desa tidak perlu lagi menunggu atau mencari-cari mekanisme yang harus ditempuh. Setiap tahapan harus memiliki dasar dan ketentuan yang jelas,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *