Danu Ikhsan: PP Bisa Jadi Pijakan Jika Perda Pilkades Belum Tuntas

Advertorial, Berita58 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Anggota Komisi A DPRD Pati Danu Ikhsan HC menilai belum rampungnya Peraturan Daerah tidak semestinya menjadi penghalang bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Danu mengatakan terdapat ketentuan dalam regulasi yang lebih tinggi yang dapat dijadikan rujukan apabila Perda terkait pengisian perangkat desa, kepala desa dan Ketua BPD belum selesai.

“Kalau Perdanya belum selesai, pemerintah daerah tidak berarti kehilangan dasar hukum. Bisa mengacu pada aturan yang lebih tinggi, termasuk PP, sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujar Danu.

Ia menilai yang paling penting saat ini adalah memastikan tidak terjadi kevakuman dalam pemerintahan desa.

Apalagi, kata Danu, beberapa kepala desa akan memasuki akhir masa jabatan pada awal 2027.

Karena itu, persiapan Pilkades perlu dilakukan bersamaan dengan pembahasan Raperda.

“Jangan sampai kita sibuk menyelesaikan aturan, tetapi persiapan teknisnya justru belum ada. Harus paralel,” katanya.

Danu menambahkan, Perda tetap diperlukan agar ketentuan teknis di Kabupaten Pati memiliki pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan di lapangan.

Ia juga mendorong Dinas PMD segera melakukan inventarisasi terhadap desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.

“Data awalnya harus sudah tersedia. Dengan begitu, ketika regulasinya sudah siap, pelaksanaannya tinggal mengikuti tahapan yang telah dirancang,” jelasnya.

Danu berharap seluruh proses dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian pemerintahan desa maupun pelayanan kepada masyarakat.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *