DPRD Pati Dorong Penataan Retribusi Daerah agar Tak Tumpang Tindih

Berita, Lokal45 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Penataan sistem retribusi daerah menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Pati dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan seluruh jenis retribusi yang dipungut pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.

Menurut Kastomo, perkembangan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah membuat pemerintah kabupaten perlu melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan yang sebelumnya sudah berlaku.

“Yang sedang kami lakukan adalah menata kembali aturan yang ada supaya lebih sistematis. Jangan sampai ada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru tetapi masih digunakan sebagai dasar pemungutan,” kata Kastomo.

Ia mengatakan penataan tersebut mencakup berbagai jenis retribusi yang menjadi kewenangan daerah. Mulai dari pelayanan tertentu, perizinan hingga pemanfaatan fasilitas atau aset milik pemerintah daerah.

Dengan adanya satu regulasi yang lebih terstruktur, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang sama dalam melaksanakan pemungutan. Di sisi lain, masyarakat juga dapat mengetahui secara jelas kewajiban yang harus dipenuhi.

Kastomo menilai persoalan kepastian aturan menjadi penting karena menyangkut hubungan langsung antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang berbeda-beda ketika berhadapan dengan layanan pemerintah. Dasar pemungutannya harus terang, jenisnya jelas, begitu juga mekanismenya,” ungkapnya.

Selain menyusun kembali jenis retribusi, DPRD juga akan melihat kesesuaian antara aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut diperlukan agar perda yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Kastomo menyebut pembahasan bersama eksekutif masih terus dilakukan untuk menyisir berbagai ketentuan dalam raperda. DPRD ingin setiap pasal benar-benar dapat diterapkan sesuai kondisi di Kabupaten Pati.

“Jangan sampai setelah perda ditetapkan justru muncul persoalan baru karena ada pasal yang sulit diterapkan. Karena itu pembahasannya harus detail dan melihat kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan retribusi bukan berarti seluruh pungutan harus dinaikkan. Menurutnya, hal yang lebih utama adalah membangun sistem yang tertib, transparan dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Penataan ini jangan dipahami sebagai upaya menaikkan semua retribusi. Yang kami dorong adalah kepastian aturan dan tertib administrasi, sehingga masyarakat maupun pemerintah sama-sama memiliki pegangan,” tegas Kastomo.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *