DPRD Pati Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Pusat Tetap Dihormati

Advertorial, Berita111 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Ia menyebut DPRD Pati sejalan dengan aspirasi masyarakat, namun proses legislasi tersebut tetap harus dilakukan sesuai kewenangan pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Ali saat merespons aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam agenda Reuni Akbar di depan Gedung DPRD Pati, Kamis (13/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, AMPB mendorong DPRD Pati mengambil sikap kelembagaan melalui rapat paripurna untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di tingkat pusat.

Ali mengatakan, aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penguatan penegakan hukum. Karena itu, DPRD Pati tidak keberatan memberikan dukungan terhadap substansi tuntutan tersebut.

Menurutnya, keberadaan aturan mengenai perampasan aset dinilai penting agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau substansinya adalah bagaimana pemerintah pusat segera memproses dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, kami di DPRD Pati mendukung. Aspirasi seperti ini tentu harus kita dengarkan,” kata Ali.

Meski demikian, Ali menekankan perlunya pemahaman mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. DPRD Kabupaten Pati, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang yang berlaku secara nasional.

“Jangan sampai kemudian kewenangan itu menjadi rancu. DPRD kabupaten memiliki kewenangan di daerah, sedangkan pengesahan undang-undang merupakan kewenangan di tingkat pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, dukungan DPRD tetap bisa disampaikan tanpa mengesampingkan batas kewenangan tersebut. Sikap lembaga daerah dapat menjadi bagian dari aspirasi yang diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan dari masyarakat dan daerah.

“Kalau yang diminta adalah sikap dukungan dari DPRD, tentu kita bisa memberikan. Kita bisa menyampaikan aspirasi tersebut supaya menjadi perhatian dan didorong di tingkat pusat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti pentingnya regulasi perampasan aset dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga perlu memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditangani berdasarkan aturan yang jelas.

“Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu nantinya benar-benar bisa memperkuat penegakan hukum. Jangan sampai hasil kejahatan kemudian tidak bisa ditindak secara maksimal,” ungkapnya.

Ia menilai tuntutan yang disampaikan AMPB patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap persoalan penegakan hukum. Aspirasi tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD untuk menampung dan memberikan respons.

“Kami melihat ini sebagai aspirasi yang baik. Masyarakat ingin agar penegakan hukum semakin kuat, dan itu tentu menjadi perhatian kami,” katanya.

Terkait tindak lanjut aspirasi tersebut, Ali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Pati melalui pesan singkat dan WhatsApp. Langkah itu dilakukan untuk memastikan lembaga dapat merespons tuntutan yang disampaikan AMPB.

Namun, tidak semua anggota dewan dapat hadir secara langsung dalam waktu singkat. Sebagian anggota DPRD diketahui berada di sejumlah wilayah yang cukup jauh dari pusat Kabupaten Pati.

Ali memastikan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tetap diberikan dengan tetap mengedepankan mekanisme kelembagaan. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus diakomodasi tanpa mencampuradukkan kewenangan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

“Prinsipnya kita mendukung penguatan penegakan hukum. Tetapi prosesnya tetap harus berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *