DPRD Pati Dukung RUU Perampasan Aset, Pengesahan Tetap Kewenangan Pusat

Berita, Lokal97 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyatakan dukungan terhadap upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengesahkan regulasi tersebut berada di tingkat pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Ali saat menanggapi aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam kegiatan Reuni Akbar yang berlangsung di depan Gedung DPRD Pati, Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, AMPB salah satunya menyuarakan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Ali mengatakan, secara substansi DPRD Pati sejalan dengan aspirasi tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset penting untuk segera mendapatkan kepastian di tingkat nasional.

“Pada prinsipnya kami di DPRD menyetujui atau sepakat Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ali.

Namun, ia mengingatkan bahwa DPRD Kabupaten Pati memiliki batas kewenangan. Proses pembentukan hingga pengesahan undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat bersama lembaga negara yang berwenang.

“Ini kan menjadi domainnya pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Ini harus kita pahami,” tegasnya.

Meski tidak dapat mengesahkan undang-undang, Ali memastikan DPRD Pati terbuka untuk menyampaikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat. Termasuk apabila dukungan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk pernyataan atau tanda tangan kelembagaan.

“Kalau kita disuruh memberikan dukungan agar undang-undang perampasan aset ini diproses oleh pusat, kami siap. Kalau permintaannya dibubuhkan dalam tanda tangan, kami siap,” jelasnya.

Ali menilai keberadaan aturan mengenai perampasan aset memiliki keterkaitan erat dengan upaya memperkuat penegakan hukum. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen dalam penanganan tindak pidana, terutama perkara yang berkaitan dengan korupsi.

Karena itu, ia menganggap tuntutan yang disampaikan AMPB merupakan aspirasi yang memiliki tujuan positif. Menurutnya, dorongan masyarakat terhadap penguatan penegakan hukum perlu dihargai dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kita mengapresiasi apa yang menjadi maksud dan tujuan teman-teman AMPB. Maksud dan tujuannya baik, yaitu terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana,” katanya.

Ali menambahkan, dukungan DPRD Pati bukan berarti lembaga tersebut dapat mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Setiap sikap kelembagaan tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku agar memiliki landasan yang jelas.

Ia pun memastikan DPRD Pati akan tetap merespons aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

“Intinya, kalau untuk memberikan dukungan terhadap proses pengesahan di pusat, kami siap. Tetapi pengesahan undang-undangnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Ali.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *