DPRD Pati Minta Kepastian Masa Transisi Pengelola Ruko Puri

Advertorial, Berita28 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Berakhirnya masa kontrak Ruko Puri pada Juli 2026 menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati, khususnya jika kawasan tersebut akan diarahkan untuk pengembangan pusat perbelanjaan atau mal. Pemerintah Kabupaten Pati dinilai perlu menyiapkan mekanisme transisi yang jelas bagi para pengelola usaha.

Anggota Komisi C DPRD Pati dari Fraksi PKB, Muntamah, mengatakan kepastian mengenai jadwal pembangunan penting disampaikan kepada para pengelola apabila rencana investasi di kawasan tersebut telah memiliki kejelasan.

Menurutnya, pengelola yang selama ini menjalankan usaha di Ruko Puri membutuhkan waktu untuk mempersiapkan langkah berikutnya. Karena itu, mereka sebaiknya tidak diminta meninggalkan lokasi secara mendadak sebelum ada informasi yang jelas mengenai waktu dimulainya pembangunan.

“Ketika investor sudah benar-benar siap, pengelola harus diberi pemberitahuan yang jelas, termasuk kapan lokasi mulai digunakan untuk pembangunan. Dengan begitu mereka memiliki waktu untuk mencari alternatif tempat usaha,” ujar Muntamah.

Ia menilai proses perubahan fungsi kawasan perlu dilakukan secara tertib dan terukur. Apalagi, sebagian pelaku usaha telah menempati Ruko Puri selama puluhan tahun sehingga perpindahan tidak dapat dilakukan tanpa persiapan.

Menurut Muntamah, Pemkab Pati perlu menyusun tahapan yang mudah dipahami, mulai dari kepastian investor, jadwal pembangunan, hingga batas waktu pengosongan ruko.

“Yang dibutuhkan itu kepastian tahapan. Kalau investor sudah ada, kapan pembangunan dimulai, kapan pengelola harus mengosongkan lokasi, semuanya perlu disampaikan secara terang,” katanya.

Muntamah menambahkan, pemberian waktu transisi merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha para pengelola yang terdampak perubahan pemanfaatan aset daerah.

Ia juga mendorong pemerintah mempertemukan pengelola dengan pihak terkait apabila investor telah memiliki komitmen untuk mengembangkan kawasan Ruko Puri. Komunikasi langsung dinilai dapat mencegah munculnya kesalahpahaman.

“Kalau sudah ada investor dan kesepakatan, sebaiknya ada komunikasi langsung dengan pengelola. Pemerintah bisa menjelaskan rencana sekaligus memberikan batas waktu yang realistis agar tidak ada pihak yang merasa tiba-tiba dirugikan,” jelasnya.

Dengan adanya jadwal yang terukur, lanjut Muntamah, pengelola dapat menentukan masa depan usahanya lebih awal. Di sisi lain, pemerintah juga dapat menjalankan proses pengembangan kawasan secara lebih terarah.

“Jangan sampai karena tidak ada batas waktu yang jelas, pengelola terus menunggu dan akhirnya kesulitan mengambil keputusan. Semuanya harus disiapkan dengan tahapan yang terukur,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *