DPRD Pati Tegaskan Aspirasi Warga Karangsari Akan Diproses Sesuai Mekanisme

Advertorial, Berita210 Dilihat
banner 468x60

PATI – Aspirasi masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, terkait penyelesaian konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Dalam audiensi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD bersama sejumlah pihak terkait, warga berharap DPRD mengambil langkah yang lebih konkret untuk mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap setiap usulan yang disampaikan masyarakat. Namun, setiap langkah yang akan diambil lembaga legislatif harus tetap mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

“Kami menerima seluruh aspirasi masyarakat dengan baik. Apabila ada usulan untuk pembentukan panitia khusus atau langkah lainnya, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujar Ali Badrudin.

Ia menjelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan kolegial. Oleh karena itu, setiap usulan strategis harus diawali melalui mekanisme pengusulan oleh anggota maupun fraksi sebelum dibahas dalam forum resmi dan diputuskan bersama.

Menurut Ali, audiensi menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada para wakil rakyat. Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pembahasan di internal DPRD guna menentukan langkah yang paling tepat sesuai kewenangan lembaga.

“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Aspirasi masyarakat tentu akan menjadi perhatian DPRD,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, komunikasi dengan seluruh fraksi akan terus dilakukan agar persoalan yang disampaikan masyarakat Karangsari dapat dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, administrasi, maupun kepentingan masyarakat yang terdampak.

Ali berharap proses pembahasan yang berlangsung di DPRD dapat menghasilkan solusi yang konstruktif dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria memerlukan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pihak yang berkepentingan.

DPRD Kabupaten Pati, lanjut Ali Badrudin, berkomitmen mengawal setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang telah diatur sehingga proses penyelesaian konflik lahan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *