DPUTR Pati Tegaskan Penarikan Retribusi Sah, Bukan Pungutan Liar

Advertorial, Berita51 Dilihat
banner 468x60

PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memastikan penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penarikan tersebut dinilai tidak tepat jika disebut sebagai tindakan memalak masyarakat maupun pungutan liar untuk kepentingan pribadi.

Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., MM., menjelaskan hal itu sebagai respons atas audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang digelar sebelumnya. Menurutnya, mekanisme penarikan retribusi memiliki dasar aturan dan hasilnya masuk ke kas daerah.

“Perlu diketahui sekali lagi bahwa menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Riyoso.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dibahas dalam audiensi berkaitan dengan penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran di saluran irigasi.

Riyoso memastikan uang hasil penarikan retribusi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan pencatatan yang ada, penerimaan sebesar Rp10,7 juta telah disetorkan ke kas daerah.

“Untuk usulan AMPB terkait pengembalian hasil penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran di saluran irigasi, sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah usulan lain yang disampaikan AMPB dalam audiensi masih akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. DPUTR akan menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati Pati untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

Riyoso menambahkan, pembahasan lebih lanjut nantinya juga akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Untuk usulan-usulan yang lain akan dilaporkan kepada Bapak Bupati dan kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan, dengan melibatkan OPD teknis dalam hal ini BPKAD,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *