PATI – Rencana pengalihan status jalan desa menjadi jalan kabupaten di Kabupaten Pati perlu dilakukan melalui kajian yang matang. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi NasDem, Miftahul Abid, menilai setiap usulan harus mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat sekaligus kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola infrastruktur tersebut.
Menurut Miftahul Abid, perubahan status jalan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran pembangunan dan pemeliharaan secara berkelanjutan. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
“Setiap usulan pengalihan status jalan harus melalui kajian yang komprehensif. Prioritasnya adalah ruas jalan yang memiliki manfaat besar bagi mobilitas masyarakat, akses pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Miftahul Abid.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu menyusun parameter yang jelas dalam menentukan ruas jalan yang layak ditingkatkan statusnya. Selain kondisi fisik jalan, aspek konektivitas antarwilayah, jumlah pengguna, hingga dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan utama.
Miftahul Abid juga berharap proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan yang ada.
“Kami ingin setiap kebijakan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat yang maksimal. Karena itu, penentuan status jalan harus dilakukan secara objektif, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan daerah agar pelaksanaannya dapat berkelanjutan,” tegas legislator Fraksi NasDem tersebut.
Komisi C DPRD Kabupaten Pati, lanjut Miftahul Abid, akan terus mengawal kebijakan pembangunan infrastruktur agar berjalan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat. Ia berharap pengelolaan jaringan jalan di Kabupaten Pati semakin efektif dalam mendukung pemerataan pembangunan.
(ADV)










