Komisi D Minta Evaluasi Pos Anggaran, Jangan Asal Pangkas Program Pendidikan

Advertorial, Berita75 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Penyesuaian anggaran tidak selalu harus diterjemahkan sebagai pemangkasan program. Di tengah perubahan plafon pendidikan dalam KUA-PPAS 2026, Komisi D DPRD Pati justru mendorong pemerintah daerah melihat kembali setiap pos belanja berdasarkan tingkat kebutuhan dan manfaatnya.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan evaluasi anggaran harus dilakukan secara selektif. Menurutnya, kebijakan efisiensi akan lebih tepat apabila diarahkan pada program yang memiliki urgensi lebih rendah, sementara program yang berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan tetap dipertahankan.

“Jangan sampai semua program dipukul rata untuk dikurangi. Harus ada pemetaan, mana yang prioritas dan mana yang masih bisa ditunda atau disesuaikan,” ujar Teguh.

Ia menilai setiap pos anggaran memiliki konsekuensi berbeda ketika dilakukan pengurangan. Karena itu, keputusan mengenai efisiensi tidak cukup hanya melihat nominal belanja, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sekolah, peserta didik, guru, serta keberlanjutan program pendidikan.

Teguh menyebut pendekatan tersebut penting agar penataan APBD tidak menghasilkan persoalan baru di kemudian hari. Program yang terpaksa dikurangi karena efisiensi, menurutnya, jangan sampai justru menjadi kebutuhan mendesak yang harus dibiayai kembali pada periode berikutnya.

Komisi D pun mendorong Dinas Pendidikan bersama tim anggaran pemerintah daerah melakukan telaah terhadap setiap program yang mengalami perubahan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan komposisi anggaran yang lebih proporsional.

“Efisiensi itu bukan sekadar mengurangi angka. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran yang tersisa tetap mampu membiayai program yang paling dibutuhkan,” katanya.

Menurut Teguh, pola seperti itu juga dapat membantu pemerintah daerah menjaga kualitas belanja. Anggaran yang terbatas harus diarahkan pada program yang memberikan dampak paling besar bagi masyarakat.

Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, lanjutnya, sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki pola perencanaan anggaran pendidikan. Dengan evaluasi berbasis prioritas, penghematan dapat dilakukan tanpa mengorbankan substansi pelayanan.

Komisi D berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan kembali alokasi pendidikan hingga tahap pembahasan APBD. Bagi DPRD, efisiensi harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh menghilangkan orientasi pelayanan publik.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *