PATI, sraya.net — Persoalan kekosongan jabatan kepala desa menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan BPD di Kabupaten Pati.
Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, mengatakan pengisian kepala desa harus dipersiapkan sejak dini agar roda pemerintahan desa tidak terganggu.
“Yang paling penting bagi kami adalah jangan sampai ada kekosongan kepemimpinan desa terlalu lama. Pemerintahan harus tetap berjalan normal dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Kastomo.
Ia menilai kepala desa definitif memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan di desa.
Karena itu, proses pengisian kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2027 perlu disiapkan secara terukur.
“Kalau sudah diketahui kapan masa jabatan berakhir, tahapan berikutnya harus disiapkan. Jangan sampai ada jeda panjang karena akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan dan program desa,” ujarnya.
Kastomo juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun jadwal serta teknis pelaksanaan pengisian kepala desa.
Menurutnya, koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, Dinas PMD, hingga pemerintah desa perlu diperkuat.
“Regulasinya harus jelas, jadwalnya juga harus jelas. Dengan begitu desa bisa mempersiapkan diri dan masyarakat juga mengetahui prosesnya,” imbuhnya.
Ia berharap Perda yang nantinya disahkan dapat menjawab kebutuhan desa sekaligus memberikan kepastian dalam proses pergantian kepala desa.
(ADV)











