Raperda PBJT Pati Masih Dibahas, DPRD Pastikan Tak Bebani Masyarakat

Berita, Lokal22 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – DPRD Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati masih mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Daerah. Dalam pembahasannya, legislatif memberi perhatian pada dampak aturan tersebut terhadap masyarakat.

Sekretaris Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, mengatakan pembahasan raperda dilakukan secara hati-hati agar kebijakan yang nantinya diberlakukan tetap memiliki keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kondisi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah memang membutuhkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Namun, kebijakan penarikan pajak maupun retribusi tidak boleh diterapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kami bagaimana aturan ini nantinya bisa berjalan secara proporsional. Pemerintah membutuhkan PAD, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan agar tidak merasa terbebani,” ujar Kastomo.

Ia menjelaskan, raperda tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam mengatur pemungutan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, setiap ketentuan harus dirumuskan secara jelas sebelum ditetapkan.

Kastomo menilai pembahasan bersama eksekutif diperlukan untuk melihat kondisi penerapan di lapangan. Termasuk mengkaji jenis pungutan yang masih relevan serta menyesuaikannya dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.

“Jangan hanya melihat dari sisi penerimaan. Kita juga harus melihat kondisi riil masyarakat dan pelaku usaha di Pati. Regulasi harus bisa diterapkan, bukan hanya bagus di atas kertas,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda baru diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Dengan aturan yang lebih tertata, pelaksanaan pemungutan di lapangan juga dapat dilakukan secara seragam.

Komisi A, lanjut Kastomo, akan terus mencermati setiap materi yang masuk dalam pembahasan. Terutama ketentuan yang berpotensi memberikan dampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

“Prinsipnya jangan sampai ada aturan yang justru membuat aktivitas ekonomi masyarakat menjadi berat. Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar dan manfaatnya,” katanya.

Kastomo berharap pembahasan raperda dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan.

Menurutnya, pendapatan daerah tetap harus diperkuat karena akan kembali digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“PAD perlu ditingkatkan, tetapi peningkatannya harus sehat. Jangan sampai mengejar target pendapatan kemudian mengabaikan kemampuan warga yang menjadi wajib pajak atau wajib retribusi,” pungkas Kastomo.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *