Ketua APKASI, Burzah Zanurbi, melalui pidatonya mengemukakan wacana peralihan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap tanpa melalui proses seleksi. Rencana tersebut mendapat penolakan karena berpotensi menimbulkan konflik dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Skema PPPK awalnya dibuat untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai profesional tanpa menambah beban kepegawaian jangka panjang. Sistem ini mengatur pegawai berdasarkan perjanjian kerja dengan evaluasi kinerja berkala, umumnya setiap 1—5 tahun, dan di beberapa daerah berlaku hingga Batas Usia Pensiun (BUP). Para PPPK seharusnya memahami karakter kontraktual tersebut saat mengajukan diri sehingga tuntutan atau aksi protes tidak seharusnya muncul.
Di sisi lain, masih terdapat masalah PPPK paruh waktu dan tenaga honorer yang belum tercantum dalam basis data. Isu-isu ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan konversi massal status ke PNS. Peralihan PPPK menjadi PNS tanpa seleksi juga berisiko memicu moratorium penerimaan CPNS selama delapan tahun ke depan, yang berarti kesempatan bagi lulusan baru dan generasi penerus bangsa untuk mengakses formasi ASN akan tertutup dalam jangka waktu lama. Padahal mereka adalah bagian dari rakyat yang sama-sama membayar pajak dan memiliki hak yang setara untuk menjadi ASN.
Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa manajemen ASN merupakan rangkaian proses pengelolaan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berprestasi tinggi, dan berperilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kerangka itu, solusi bagi PPPK yang diusulkan sebaiknya bersifat adil dan mempertahankan prinsip profesionalitas. PPPK berusia muda dapat diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS agar bersaing secara terbuka dengan masyarakat umum, sedangkan PPPK yang berusia di atas 35 tahun dapat diberikan perpanjangan masa kerja hingga mencapai masa pensiun.
Di tingkat lapangan, praktik pengangkatan honorer sering kali melibatkan hubungan kekeluargaan terhadap pihak-pihak di instansi terkait.
Hal ini berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan dan manajemen ASN yang mengedepankan keterbukaan, profesionalitas, netralitas, nondiskriminasi, keadilan, serta kesetaraan dan kesejahteraan. Peralihan status PPPK ke PNS tanpa seleksi berisiko menguatkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pelayanan publik, alih-alih menyelesaikan permasalahan yang ada.
Tenaga honorer yang tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional juga semestinya diatasi melalui kebijakan pengangkatan PPPK yang disertai perjanjian kinerja dan evaluasi yang jelas.
Mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa melalui seleksi tidak menyelesaikan akar masalah dan justru mengabaikan kesempatan putra‑putri terbaik bangsa untuk berpartisipasi dalam rekrutmen ASN secara terbuka.
Rekrutmen CPNS yang transparan dan mengedepankan netralitas memberi peluang seluas‑luasnya bagi warga negara yang memiliki moralitas dan profesionalitas tinggi. Kebijakan rekrutmen yang adil akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar menambah kuantitas pegawai.

















