PATI, sraya.net – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satu terobosan yang ditawarkan adalah program Dikau Ratuku, sebuah layanan yang mengintegrasikan pengurusan tiga dokumen kependudukan dalam satu proses pencatatan perkawinan.
Melalui inovasi tersebut, pasangan yang mencatatkan pernikahannya dapat langsung memperoleh akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui statusnya. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan dokumen satu per satu.
Program Dikau Ratuku merupakan singkatan dari Dicatatkan Langsung Dapat Akta Perkawinan, KK, dan KTP-el dengan Status Baru. Layanan ini menyasar pasangan non-Muslim yang telah melaksanakan pernikahan berdasarkan agama maupun adat, tetapi belum menyelesaikan pencatatan perkawinan secara administratif di negara.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Pati, Ida Istiani, menjelaskan bahwa salah satu latar belakang munculnya inovasi ini adalah masih adanya pasangan yang belum memahami pentingnya pencatatan perkawinan setelah melaksanakan pemberkatan atau prosesi pernikahan secara agama.
Padahal, pencatatan tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh pengakuan negara terhadap status perkawinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan.
Tidak tercatatnya perkawinan juga dapat berimbas pada ketidaksesuaian data kependudukan. Dalam KK maupun KTP-el, pasangan masih berstatus belum kawin. Persoalan serupa bahkan bisa muncul ketika keluarga mengurus dokumen kelahiran anak.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdukcapil Pati terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Pendeta dan pengurus gereja turut dilibatkan agar pasangan yang telah melangsungkan pemberkatan mendapatkan informasi mengenai tahapan pencatatan perkawinan.
Ida juga menegaskan bahwa layanan Dikau Ratuku tidak dibatasi hanya untuk pasangan yang baru menikah. Mereka yang sudah lama menjalani kehidupan rumah tangga, tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, tetap bisa mengajukan pelayanan tersebut.
Bahkan, Disdukcapil Pati pernah menerima pencatatan perkawinan dari pasangan yang usianya sudah di atas 60 tahun. Artinya, lamanya waktu sejak perkawinan dilaksanakan bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengurus legalitas administrasinya.
Ia menyampaikan bahwa ketentuan Permendagri tidak memberikan batas maksimal waktu pencatatan perkawinan setelah dilaksanakan menurut agama atau adat. Sementara ketentuan mengenai batas 60 hari berkaitan dengan denda administrasi yang saat ini sudah tidak diberlakukan.
Kendati demikian, proses pencatatan perkawinan belum dapat dilakukan sepenuhnya secara daring. Kedua calon pasangan tetap diwajibkan datang ke kantor Disdukcapil Pati karena penandatanganan dokumen harus dilakukan secara langsung di hadapan petugas pencatat perkawinan.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya KTP-el, KK, dan akta kelahiran kedua mempelai, surat pemberkatan dari gereja, serta akta cerai apabila terdapat pasangan yang sebelumnya pernah menikah. Pemohon juga wajib mengisi formulir pencatatan perkawinan.
Disdukcapil Pati berharap keberadaan Dikau Ratuku dapat mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan. Selain mempermudah proses pelayanan, inovasi ini diharapkan mampu mengurangi persoalan administrasi yang mungkin muncul akibat perkawinan yang belum tercatat.
Melalui pelayanan yang lebih terintegrasi tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen sekaligus memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas status perkawinannya.










