PATI, sraya.net – Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo menegaskan pentingnya kepastian bagi masyarakat dalam penerapan kebijakan pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal itu disampaikan Bambang setelah menerima audiensi organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (1/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, GJL meminta pemerintah daerah membenahi sistem penilaian transaksi BPHTB. Mereka menilai masyarakat membutuhkan mekanisme yang jelas dalam mengetahui dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan.
Bambang mengatakan, kepastian menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan publik.
“Ketika masyarakat melakukan transaksi, mereka harus bisa mengetahui secara jelas bagaimana nilai pajaknya ditentukan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui besarannya setelah proses berjalan,” ujar Bambang.
Menurutnya, transparansi dalam proses penilaian akan membantu mengurangi potensi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Ia juga menilai, penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu dipahami secara utuh agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di lapangan.
“Regulasinya sudah ada. Tinggal bagaimana pelaksanaannya bisa memberikan kepastian, transparansi dan rasa adil kepada masyarakat,” katanya.
Bambang memastikan DPRD Pati akan menampung masukan GJL sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
(ADV)










