Belum Berizin dan Disoal Warga, Industri Sampah Tamansari Jadi Perhatian Pemkab

Berita, Lokal30 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai aktivitas industri pengolahan sampah di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan sebagian bahu jalan oleh pihak industri.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Satpol PP menjadwalkan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu pagi (4/11/2026). Pemeriksaan ini bertujuan mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pati, Soleh, mengatakan bahwa pihaknya belum sempat mendatangi lokasi karena masih disibukkan dengan sejumlah kegiatan kedinasan.

Sebelumnya, Satpol PP mengikuti kegiatan terkait cukai, sementara pada Selasa (3/11/2026) harus menjalankan pendampingan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kami belum cek lapangan, insyaallah besok pagi kami akan cek ke lapangan karena kemarin ada kegiatan cukai dan hari ini ada pendampingan dari BPKAD,” jelas Soleh saat dikonfirmasi.

Persoalan ini juga berkaitan dengan temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati yang sebelumnya menyoroti kelengkapan administrasi industri tersebut. Berdasarkan pemeriksaan DLH, usaha pengolahan sampah di Desa Tamansari diketahui belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

DLH telah mengingatkan pengelola agar segera menempuh proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.

Kelengkapan izin menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara legal dan memenuhi ketentuan pemerintah. Jarak lokasi industri yang relatif jauh dari permukiman warga tidak menghilangkan kewajiban pengelola untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Dengan adanya rencana pemeriksaan dari Satpol PP, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan segera memperoleh kejelasan. Pemerintah daerah nantinya dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil temuan di lapangan, baik terkait penggunaan bahu jalan maupun aspek ketertiban umum sesuai kewenangannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *