PATI, sraya.net – DPRD Kabupaten Pati mendorong agar penyusunan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 dilakukan secara matang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan yang berlaku di tingkat daerah tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menyebut proses penyesuaian regulasi Pilkades belum dapat dilakukan secara final sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menjadi salah satu pijakan yang harus diperhatikan dalam menyusun maupun merevisi aturan Pilkades di Kabupaten Pati.
“Yang paling penting sekarang memastikan aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, kita menunggu aturan teknisnya terlebih dahulu,” kata Bambang.
Menurutnya, waktu persiapan yang semakin dekat dengan pelaksanaan Pilkades pada awal 2027 memang menuntut adanya percepatan. Meski demikian, proses penyusunan regulasi tetap harus dilakukan secara teliti agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Bambang menjelaskan, setelah Permendagri mengenai teknis Pilkades diterbitkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati dapat langsung memetakan bagian-bagian regulasi daerah yang perlu disesuaikan.
“Kalau aturan pusat sudah jelas, kita bisa lebih cepat menentukan langkah di daerah. Jangan sampai regulasi sudah ditetapkan, tetapi kemudian harus kembali direvisi karena ada ketentuan baru,” ujarnya.
DPRD Pati pun memilih memanfaatkan masa menunggu tersebut untuk menyiapkan materi pembahasan. Dengan begitu, ketika regulasi teknis dari pemerintah pusat telah tersedia, proses penyelarasan aturan di tingkat daerah dapat segera dilakukan.
(ADV)
















