DPRD Pati Soroti Kesiapan Anggaran Ranperda Bantuan Hukum

Advertorial, Berita53 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Penyusunan regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pati tidak cukup hanya dengan menyelesaikan materi peraturan. DPRD Pati juga memastikan terdapat dukungan anggaran agar layanan tersebut nantinya benar-benar dapat diberikan kepada masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan aspek pembiayaan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Ranperda tentang Bantuan Hukum. Sebab, tanpa anggaran yang memadai, aturan yang telah disahkan berpotensi sulit diterapkan secara maksimal.

“Sejak pembahasan kami tidak hanya melihat dari sisi aturan, tetapi juga bagaimana nanti pelaksanaannya. Harus ada dukungan anggaran supaya ketika perda berlaku, masyarakat memang bisa mendapatkan layanan yang dijanjikan,” ujar Danu.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan alokasi dana untuk membiayai lembaga bantuan hukum yang nantinya ditunjuk sesuai ketentuan. Dengan begitu, masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak dibebani biaya ketika membutuhkan pendampingan hukum.

Danu menilai persoalan anggaran harus dipastikan sejak tahap penyusunan regulasi. Jangan sampai perda telah ditetapkan, tetapi pelaksanaannya justru terkendala karena tidak tersedia pembiayaan.

“Jangan sampai regulasinya sudah ada, masyarakat sudah berharap, tetapi kemudian pelaksanaannya terbentur anggaran. Itu yang harus kami cegah dari awal,” katanya.

Ia menjelaskan, bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu dan telah melalui proses verifikasi. Layanan pendampingan nantinya mencakup proses hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga persidangan.

Menurut Danu, kejelasan penerima manfaat, mekanisme pelayanan, serta dukungan pembiayaan menjadi satu kesatuan yang harus dipersiapkan agar perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

“Ujungnya kan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu antara regulasi, penerima manfaat, mekanisme dan pembiayaannya harus berjalan bersama,” jelasnya.

Saat ini Ranperda Bantuan Hukum telah selesai dibahas DPRD bersama eksekutif dan sedang menjalani evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Setelah tahapan tersebut, rancangan regulasi masih akan melalui public hearing sebelum diparipurnakan.

Danu berharap seluruh persiapan dapat diselesaikan tahun ini sehingga pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat dimulai pada 2027.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *