DPRD Pati Soroti Penahanan Ijazah, Komisi D Minta Sekolah Jemput Bola

banner 468x60

Pati, sraya.net — Kasus penahanan ijazah yang terjadi di salah satu SMP negeri di wilayah Tayu mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan praktik tersebut tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.

Ia menyampaikan, sekolah baik tingkat SD maupun SMP tidak dibenarkan menahan ijazah siswa, terlebih hingga bertahun-tahun dengan alasan administrasi yang belum terselesaikan.

banner 336x280

“Saya berharap kepala sekolah bisa jemput bola, jangan melakukan penahanan ijazah. Kalau perlu, ijazah itu diantar atau dikirim ke rumah siswa,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Bandang, ijazah merupakan simbol kebanggaan bagi siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, dokumen tersebut memiliki nilai penting yang tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.

“Ijazah ini sangat vital, karena itu menjadi kebanggaan siswa setelah lulus. Mereka berhak menerimanya tanpa hambatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penahanan ijazah dapat berdampak pada masa depan siswa, terutama dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.

Komisi D DPRD Pati, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami pastikan tidak ada lagi ijazah siswa, baik tingkat SD maupun SMP, yang ditahan,” ucapnya.

Bandang menegaskan, pihak sekolah harus memahami bahwa ijazah adalah hak siswa yang wajib diberikan setelah lulus. DPRD Pati pun berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak siswa tetap terjaga.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *