Pati, sraya.net — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyoroti masih adanya praktik pungutan terhadap siswa di sejumlah sekolah yang mengatasnamakan komite.
Menurutnya, iuran komite seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada siswa maupun orang tua. Ia menegaskan, sekolah tingkat SD hingga SMP tidak dibenarkan menekan siswa untuk membayar iuran dengan alasan apa pun.
“Iuran sekolah itu harusnya sukarela, bisa dibayar berapapun dan bahkan boleh tidak dibayar. Jadi tidak ada paksaan,” tegas Bandang.
Ia menyampaikan, Komisi D DPRD Pati akan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan memastikan praktik pungutan yang memberatkan siswa tidak terus terjadi di Kabupaten Pati.
Bandang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah terkait aturan iuran komite.
“Kami sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan agar dilakukan sosialisasi, bahwa iuran komite itu sifatnya sukarela, boleh dibayar dan boleh tidak, tidak ada paksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan yang dinilai memaksa. Aduan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung ke DPRD, tetapi juga ramai dibicarakan di media sosial.
“Banyak laporan yang masuk, termasuk dari media sosial. Ternyata banyak masyarakat yang tidak sepakat dengan adanya pungutan sekolah atas nama komite,” ungkapnya.
Komisi D DPRD Pati pun meminta Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan tidak ada praktik intimidasi terhadap siswa yang tidak mampu atau memilih tidak membayar iuran.
“Tidak boleh ada intimidasi, tidak ada paksaan. Itu yang kami minta kepada sekolah-sekolah,” tandasnya.
(ADV)











