DPRD Pati Soroti Perbup Nomor 88, Masa Tugas Pj Kades Dinilai Perlu Dikaji

Advertorial, Berita182 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 88 terkait pengisian jabatan kepala desa mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pati. Regulasi tersebut dinilai perlu ditelaah kembali, terutama mengenai aturan masa tugas Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan terdapat ketentuan yang memungkinkan Pj Kepala Desa menjalankan tugas hingga lima tahun. Menurutnya, durasi tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Yang perlu dievaluasi itu Perbup Nomor 88. Di situ masa jabatan Pj bisa sampai lima tahun, sementara berdasarkan ketentuan undang-undang yang saya pahami, Pj itu masa tugasnya satu tahun dan kemudian dilakukan pergantian,” jelas Ali.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap aturan daerah tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan. Namun, regulasi perlu diperbarui apabila terdapat perubahan ketentuan atau aturan yang lebih tinggi sebagai dasar hukum.

Menurut Ali, kebutuhan terhadap Pj Kepala Desa memang tidak dapat dihindari dalam kondisi tertentu. Kekosongan jabatan dapat terjadi karena kepala desa meninggal dunia maupun sebab lainnya, sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum memungkinkan untuk segera digelar.

“Karena ada kepala desa yang meninggal dan ada alasan lainnya sehingga tidak bisa dilakukan Pilkades, maka pemerintah memang membutuhkan mekanisme pengisian melalui Pj. Tetapi mekanismenya harus jelas, termasuk batas waktu dan dasar hukumnya,” ujarnya.

Karena itu, Ali mendorong Pemkab Pati melakukan kajian menyeluruh terhadap Perbup Nomor 88. Menurutnya, kebutuhan menjaga keberlangsungan pemerintahan desa harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kalau memang ada aturan yang perlu diperbaiki, kita dorong untuk diperbaiki. Intinya jangan sampai Perbup berjalan sendiri sementara ketentuan di atasnya berbeda,” tegasnya.

Ia berharap pembenahan aturan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa, termasuk bagi Pj Kepala Desa yang menjalankan tugas selama terjadi kekosongan jabatan definitif.

Dengan adanya regulasi yang selaras, mekanisme pengisian jabatan kepala desa di Kabupaten Pati diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta menghindari potensi polemik mengenai legalitas dan batas waktu masa tugas Pj Kepala Desa.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *