DPUTR Pati Klarifikasi Isu Pungutan Warung di Sempadan Irigasi

Berita114 Dilihat
banner 468x60

PATI – Ramainya informasi mengenai pungutan Rp840 ribu terhadap sebuah warung di Kecamatan Winong mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR, Widyotomo, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi atas pemanfaatan tanah aset pemerintah daerah, bukan pungutan terhadap kegiatan usaha.

Ia menjelaskan, tanah yang ditempati warung berada di sempadan irigasi yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pati sehingga penggunaannya harus memperoleh izin sesuai ketentuan.

Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan dan masa berlaku izin sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.

DPUTR berharap masyarakat memahami duduk persoalan sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *