Dugaan Korupsi Tol CMNP Malah P21, DPP GMNI: Jangan Sampai Hukum Hanya Berpihak Pada Yang Beruang

Berita3 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Penetapan status P21 terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memicu kritik tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI).

 

Anshor kini menanti jadwal sidang usai dilaporkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pembongkaran dugaan korupsi perpanjangan konsesi _PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)_.

Ketua DPP GMNI Bidang Ketenagakerjaan, Baharuddin Bayu,  mempertanyakan arah penegakan hukum ketika pelapor dugaan korupsi justru dipidana.

 

“Bukankah pelapor dugaan korupsi dijamin perlindungannya oleh undang-undang? Mengapa elemen masyarakat yang bersuara berbasis data dan audit resmi justru dipidanakan dan ditekan habis-habisan?” ujar Bayu, Jumat (21/8/2026).

Bayu menegaskan, langkah Anshor menyoal kejanggalan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit ditempuh lewat jalur resmi. Berkas dugaan pelanggaran Pasal 68 UU Nomor 38 Tahun 2004 telah diserahkan ke KPK dan Kejagung.

 

“Apakah wajar konsesi yang seharusnya dikembalikan ke negara pada 2024 atau Maret 2025 mendadak diperpanjang 36 tahun hingga 2060 tanpa lelang terbuka? Mengapa temuan BPK soal potensi kerugian awal Rp500 miliar hingga estimasi kehilangan pendapatan negara Rp15 triliun sampai Rp25 triliun tidak diusut tuntas, tetapi pelapornya yang justru diproses kilat sampai P21?” tegas Bayu.

 

Padahal, berkas yang diserahkan ke Kejagung sempat ditindaklanjuti Jampidsus melalui penyelidikan tertutup dengan memeriksa pihak manajemen CMNP. Namun di tengah proses tersebut, pelapor justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

 

DPP GMNI melayangkan pertanyaan terbuka kepada Penegak Hukum.

“Jika setiap warga yang melaporkan dugaan kerugian aset negara langsung dikriminalisasi oleh kekuatan modal, siapa lagi yang berani bersuara demi kepentingan publik? Di mana kehadiran negara untuk melindungi warganya?” pungkas Bayu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *