Enam Kali Dugaan Persetubuhan Terungkap, Polresta Pati Tetapkan Tersangka

Berita, Lokal14 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali ditangani Polresta Pati. Seorang pemuda berinisial M.S.M. (20), warga Kecamatan Tlogowungu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Kasus ini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati berdasarkan laporan yang diterima pada 22 Oktober 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi selama September hingga Oktober 2026 di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pati. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Terungkapnya kasus bermula saat korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, keluarga segera melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan korban.

Keesokan paginya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, keluarga memperoleh informasi dari seorang saksi mengenai keberadaan korban di sebuah rumah di Kecamatan Tlogowungu. Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan korban bersama tersangka.

Korban dan tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Perkara itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pati.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026. Polisi masih mendalami keterangan tersebut serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peristiwa secara menyeluruh.

Dalam proses penyidikan, petugas turut menyita satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu celana panjang jeans berwarna abu-abu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

M.S.M. disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Penyidik akan melanjutkan penanganan kasus berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian, baik dalam pemeriksaan maupun pengumpulan bukti. Kepolisian juga memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.

Ia mengapresiasi kepedulian keluarga dan masyarakat yang segera melakukan pencarian serta menyampaikan informasi kepada polisi. Menurutnya, kecepatan dalam melaporkan situasi yang berpotensi membahayakan anak dapat membantu mencegah risiko yang lebih besar.

Kepolisian juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Komunikasi yang terbuka dinilai penting agar anak merasa aman ketika menyampaikan persoalan yang dialaminya dan dapat segera memperoleh pertolongan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi privasi korban sekaligus mencegah munculnya stigma yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.

Polresta Pati mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dengan mengutamakan perlindungan korban serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

(Humas Polresta Pati)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *