Gunakan Lahan PJKA Sejak 2020, Industri Sampah Tamansari Diminta Tertib Administrasi

Berita, Lokal17 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Keberadaan industri pengolahan sampah di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pati. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan langsung untuk memastikan aktivitas usaha tersebut tidak mengabaikan ketentuan perizinan maupun kebersihan lingkungan.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026) itu dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Soleh. Ia didampingi Kasi Penindakan Suyut beserta sejumlah anggota.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati tumpukan sampah yang berada di sepanjang jalan desa. Padahal, jalur tersebut merupakan akses bagi warga menuju area pertanian dan bukan diperuntukkan sebagai tempat penempatan sampah.

Temuan itu menjadi salah satu poin yang diminta segera ditindaklanjuti pengelola. Sampah yang berada di sepanjang jalan diminta untuk dibersihkan agar tidak menghambat akses serta menimbulkan kesan lingkungan yang kumuh.

Selain melakukan pengecekan kondisi lapangan, petugas juga memberikan arahan mengenai kewajiban pengelola dalam memenuhi ketentuan administrasi usaha. Kelengkapan perizinan menjadi perhatian karena setiap kegiatan industri harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.

Soleh meminta pengelola segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati untuk menyelesaikan proses perizinan. Koordinasi dengan Pemerintah Desa Tamansari juga dinilai diperlukan agar kegiatan usaha tersebut dapat berjalan dengan komunikasi yang baik bersama pemerintah setempat.

Dalam kesempatan itu, petugas turut memperoleh informasi bahwa lahan yang digunakan untuk kegiatan industri merupakan milik PJKA. Lokasi tersebut diketahui telah dimanfaatkan oleh pengelola sejak 2020.

Pihak pengelola sendiri telah menyatakan kesanggupan untuk menindaklanjuti sejumlah masukan dari Satpol PP. Komitmen tersebut mencakup pembersihan tumpukan sampah serta pemenuhan dokumen administrasi dan perizinan yang dibutuhkan.

Satpol PP berharap tindak lanjut dari pengelola dapat segera dilakukan, sehingga persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan tidak berlarut-larut.

Pengawasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha pengolahan sampah tidak hanya berorientasi pada aktivitas industri, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola lingkungan dan kepentingan warga yang tinggal di sekitarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *