Hiburan Malam Berkaitan dengan Ketertiban Umum, Suwarno Minta Implementasi Aturan Tidak Lemah

Advertorial, Berita, Lokal203 Dilihat
banner 468x60

PATI – Pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Pati diminta dilakukan secara konsisten guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suwarno, menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Menurut Suwarno, pemerintah daerah bersama instansi penegak peraturan harus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga jam operasional. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan akan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan objektif. Jangan sampai ada kesan aturan hanya diterapkan pada waktu-waktu tertentu, sementara di kesempatan lain justru diabaikan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan regulasi,” ujar Suwarno.

Ia menjelaskan, langkah pengawasan tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya preventif agar pengusaha hiburan lebih disiplin dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, potensi munculnya keluhan masyarakat dapat ditekan sejak awal.

Selain itu, Suwarno meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait dalam menyusun agenda pengawasan secara rutin. Menurutnya, kegiatan inspeksi yang terjadwal maupun insidental akan memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.

“Kami ingin ada pengawasan yang berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul persoalan. Dengan begitu, masyarakat merasa terlindungi, sementara pelaku usaha juga memiliki kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Komisi A DPRD Kabupaten Pati berkomitmen terus mengawal pelaksanaan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar berjalan sesuai ketentuan. Suwarno berharap seluruh pihak dapat menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang sehat dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh rasa aman, nyaman, dan tertib di lingkungan tempat tinggalnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *