Jelang Pilkades 2027, Pemkab Pati Benahi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita, Lokal77 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Pemerintah Kabupaten Pati menggencarkan langkah pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas aparatur dan membenahi sistem tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Penguatan Integritas yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Penjawi, Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026).

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh aparatur diminta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Menurut Chandra, penerapan integritas harus terlihat dalam tindakan sehari-hari, mulai dari penentuan kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan pelayanan publik. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi saja dinilai belum cukup apabila tidak disertai komitmen untuk menjalankan pemerintahan secara jujur.

Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengendalian program dan anggaran agar sesuai dengan ketentuan. Camat juga didorong meningkatkan pembinaan serta pengawasan di wilayah masing-masing, sementara kepala desa harus memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Chandra mengingatkan bahwa seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan pemerintahan harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Ia pun berharap pelatihan tersebut memberikan dampak langsung terhadap perbaikan kinerja aparatur, sehingga nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua tingkatan.

“Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” tegas Chandra.

Pelatihan ini diselenggarakan melalui kerja sama Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI, Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK RI, dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari pada Oktober 2026 dengan peserta yang dibagi dalam tiga kelompok. Pada hari pertama dan kedua, masing-masing kelompok diikuti sekitar 150 orang, sedangkan hari ketiga melibatkan 106 peserta.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Imam Turmudi, menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dibangun melalui perbaikan tata kelola sekaligus pembentukan karakter aparatur yang berintegritas.

Ia menjelaskan bahwa potensi penyimpangan perlu dipetakan dan ditangani sejak dini. Dengan memperbaiki sistem yang memiliki celah penyalahgunaan kewenangan, risiko terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat ditekan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian KPK adalah mekanisme pemilihan perangkat desa. Menurut Imam, proses tersebut perlu dievaluasi melalui penyempurnaan regulasi serta peningkatan integritas pihak-pihak yang terlibat agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

Materi pelatihan mencakup pemahaman tentang tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, dan konflik kepentingan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan dugaan korupsi melalui sistem whistleblowing, disertai pembekalan nilai-nilai antikorupsi dan pendekatan spiritual untuk memperkuat integritas pribadi.

Di sisi lain, Chandra mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Pati pada April dan Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK turut memberikan rekomendasi perbaikan aturan terkait tata cara pemilihan perangkat desa.

Pembenahan tata kelola desa juga menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 yang direncanakan berlangsung di sekitar 65 desa di Kabupaten Pati. Selain itu, mekanisme pengisian jabatan kepala desa melalui pergantian antarwaktu (PAW) juga perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Chandra menilai, keterbukaan dalam setiap proses pemerintahan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, perkembangan teknologi informasi membuat aktivitas aparatur semakin mudah dipantau dan diketahui publik.

Ia mengingatkan seluruh pejabat agar selalu berhati-hati dalam bertindak serta memastikan setiap keputusan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi membuat tindakan aparatur semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Sekarang, pemerintahan seperti ikan di dalam akuarium. Siapa pun bisa merekam dan menyebarkan informasi melalui telepon genggam,” ujarnya.

Pelatihan tersebut turut dihadiri Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, jajaran tim Korsup Wilayah III dan ACLC KPK RI, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pati menargetkan penguatan budaya antikorupsi tidak hanya berlangsung di lingkungan pemerintah kabupaten, tetapi juga menjangkau kecamatan dan desa. Sinergi dengan KPK diharapkan mampu memperbaiki sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas aparatur, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *