Kastomo: Penyesuaian Tarif Retribusi Harus Berbasis Kajian Matang

Advertorial, Berita, Lokal212 Dilihat
banner 468x60

PATI – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi daerah di Kabupaten Pati mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pati. Anggota DPRD Pati, Kastomo, menegaskan bahwa setiap perubahan tarif harus didasarkan pada kajian yang komprehensif sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Kastomo, penyesuaian tarif retribusi tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah, kata dia, juga harus memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat agar kebijakan yang diambil tidak justru menjadi beban baru bagi warga.

“Revisi tarif retribusi harus disusun berdasarkan kajian yang matang. Jangan sampai orientasinya hanya mengejar peningkatan pendapatan daerah, tetapi mengabaikan kemampuan masyarakat. Prinsip keadilan dan kebermanfaatan harus menjadi dasar dalam setiap perubahan tarif,” ujar Kastomo.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang mengajukan penyesuaian tarif retribusi sesuai perkembangan kebutuhan pelayanan dan regulasi.

Kastomo juga mengusulkan agar pembahasan revisi Perda dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh OPD yang memiliki objek retribusi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi ketidaksinkronan antaraturan serta memudahkan pemerintah dalam menyusun arah kebijakan retribusi daerah secara terpadu.

“Kalau dibahas secara parsial, saya khawatir hasilnya tidak maksimal. Lebih baik seluruh kebutuhan revisi dikumpulkan dan dibahas bersama sehingga pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai arah kebijakan retribusi daerah ke depan. Dengan begitu efektivitas dan efisiensi penyusunan regulasi juga bisa tercapai,” jelasnya.

Selain persoalan tarif, Kastomo menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia menilai penyesuaian tarif seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan mutu layanan sehingga masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.

“Retribusi yang disesuaikan harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pemerintah daerah perlu berani mengambil kebijakan yang adaptif, tetapi tetap berdasarkan perhitungan yang jelas agar pelayanan publik terus berkembang dan memenuhi harapan masyarakat,” katanya.

Kastomo turut menyinggung pola kerja sama yang telah dilakukan dengan BPJS sebagai contoh efisiensi birokrasi yang layak diterapkan oleh OPD lainnya. Menurutnya, setiap penerimaan retribusi harus dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan berkualitas.

“Efisiensi birokrasi harus menjadi budaya kerja. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui retribusi harus memberikan manfaat nyata. Jika pelayanan semakin baik, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah juga akan meningkat,” ungkapnya.

Melalui pembahasan revisi Perda tersebut, Kastomo berharap lahir regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ia memastikan DPRD akan terus mengawal proses pembahasannya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan Kabupaten Pati dan kesejahteraan warganya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *