Revisi Perda terkait tarif retribusi daerah yang sedang dibahas DPRD Pati harus berlandaskan kajian matang, demikian ditegaskan oleh anggota DPRD Pati, Kastomo. Ia mengingatkan bahwa perubahan nominal tarif tidak boleh hanya dilakukan demi mengejar target penerimaan, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Hal ini disampaikan menanggapi rekomendasi penyesuaian tarif dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kastomo mengusulkan agar pembahasan revisi Perda dilakukan sekaligus untuk seluruh OPD guna memastikan sinkronisasi aturan. Dengan membahasnya secara total, pemerintah daerah dapat melihat gambaran besar kebutuhan retribusi di masa depan. Ia khawatir jika pembahasan dilakukan secara terpisah, target efektivitas dan efisiensi yang diharapkan justru tidak akan tercapai.
Ia juga menyoroti aspek kualitas layanan publik yang harus tetap dijaga meski tarif retribusi mengalami penyesuaian. Kastomo menyatakan bahwa daerah tidak boleh kehilangan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan akibat kegagalan dalam menyesuaikan tarif retribusi. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih berani dalam mengambil kebijakan yang adaptif namun tetap terukur.
Terkait contoh kerja sama dengan BPJS, Kastomo berharap model kerja sama yang efisien tersebut dapat menjadi inspirasi bagi OPD lainnya. Ia ingin setiap rupiah retribusi yang ditarik dari masyarakat benar-benar memberikan manfaat nyata melalui efektivitas birokrasi. Efisiensi kerja menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Melalui revisi Perda ini, Kastomo berharap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat Kabupaten Pati akan meningkat signifikan. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal agar produk hukum yang dihasilkan dari revisi ini benar-benar memberikan kemaslahatan bagi daerah dan warganya.
















