Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pucakwangi, Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka

Berita, Lokal33 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi. Dalam perkara ini, dua orang yang merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Penanganan kasus tersebut terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap korban di Satreskrim Polresta Pati, Senin (26/10/2026) petang. Dalam pemeriksaan itu, korban didampingi kuasa hukumnya, Zuhad Anis Fuad.

Zuhad menerangkan, kedua tersangka masing-masing berinisial US, berusia sekitar 50 tahun, dan TH (19). US merupakan ayah tiri korban, sedangkan TH adalah kakak tiri korban. Keduanya ditahan pada Jumat (23/10/2026), setelah laporan polisi dibuat sehari sebelumnya.

Dari informasi yang dihimpun tim kuasa hukum, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024, saat korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Kekerasan seksual itu diduga terjadi berulang kali hingga awal September 2026.

“Yang jelas berulang-ulang, bisa sampai puluhan kali,” ungkap Zuhad.

Ia menyebut, perkara tersebut mencakup dugaan sejumlah tindak pidana seksual terhadap anak. Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan secara bergantian pada kesempatan yang berbeda.

Dalam keterangannya, Zuhad turut mengungkap dugaan intimidasi menggunakan rekaman video. Ayah tiri korban disebut mengetahui tindakan yang diduga dilakukan kakak tiri korban, tetapi justru merekam kejadian tersebut.

Rekaman itu diduga kemudian dimanfaatkan untuk menekan korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Korban disebut diancam akan mengalami penyebaran video serta pemberitahuan kepada gurunya apabila menolak.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung di rumah ketika suasana sepi. Kedua tersangka juga diduga mengetahui tindakan yang dilakukan satu sama lain.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya pada Rabu (21/10/2026). Ketika itu, ibu kandung korban sedang berada di luar kota.

Sang tante kemudian menghubungi tim kuasa hukum untuk meminta pendampingan. Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban segera kembali ke Pati dan melaporkan kasus itu kepada kepolisian pada Kamis (22/10/2026).

Menurut Zuhad, hingga saat ini tidak ada indikasi korban mengalami kehamilan. Kendati demikian, dampak psikologis yang dialami korban menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Tekanan akibat kasus tersebut bahkan memengaruhi aktivitas pendidikan korban. Zuhad menyebut korban masih belum bersedia kembali bersekolah setelah perkara ini mencuat ke publik.

“Begitu kejadian ini muncul ke publik, korban masih belum bersedia untuk sekolah,” tuturnya.

Terkait ancaman hukuman, Zuhad menyampaikan bahwa ayah tiri korban terancam pidana penjara lebih dari 12 tahun. Sementara itu, penanganan perkara terhadap TH memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, sebab ia masih berusia 17 tahun ketika dugaan perbuatan pertama kali terjadi.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan bahwa kepolisian tengah menangani kasus tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan terperinci karena sedang menjalankan kegiatan lain. Keterangan lanjutan dijadwalkan disampaikan pada hari berikutnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Selain proses hukum, pendampingan psikologis dan dukungan untuk memulihkan rasa aman korban menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani aktivitas dan pendidikannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *