Kekosongan Kades Jadi Perhatian, DPRD Pati Minta Mekanisme Pengisian Diperjelas

Advertorial, Berita142 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Kekosongan jabatan kepala desa yang terjadi karena meninggal dunia maupun sebab lainnya perlu diikuti dengan mekanisme pengisian yang jelas. DPRD Kabupaten Pati menilai keberadaan Penjabat (Pj) Kepala Desa menjadi bagian penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari siapa yang mengisi jabatan kepala desa. Menurutnya, aturan mengenai proses pengisian hingga batas waktu masa tugas Pj juga harus memiliki kejelasan.

“Ketika terjadi kekosongan kepala desa dan Pilkades belum bisa dilaksanakan, tentu pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Karena itu Pj dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan. Tetapi mekanisme pengisiannya harus jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Narso.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pelayanan masyarakat akibat jabatan kepala desa yang kosong. Pj Kepala Desa harus dapat menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berlangsung.

Namun, Narso mengingatkan agar penunjukan Pj tidak kemudian menimbulkan persoalan baru terkait masa tugas maupun kewenangannya.

“Yang harus kita pastikan adalah jangan sampai karena tidak bisa Pilkades kemudian masa jabatan Pj menjadi tidak jelas. Semua harus ada batas dan ketentuannya, sehingga masyarakat juga mengetahui bagaimana status kepemimpinan di desanya,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara komprehensif antara DPRD dan Pemkab Pati. Evaluasi diperlukan untuk memastikan mekanisme pengisian kepala desa berjalan sesuai regulasi sekaligus menjawab kebutuhan pemerintahan di tingkat desa.

Narso berharap setiap desa yang mengalami kekosongan kepala desa tetap mendapatkan kepastian dalam menjalankan pemerintahan. Dengan mekanisme yang jelas, transisi kepemimpinan di desa diharapkan tidak mengganggu pelayanan maupun program pembangunan.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *