PATI – Keluarga siswa MTs Islam Wangunrejo yang mengalami patah jari akibat dugaan perundungan dan pengeroyokan mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti setelah kejadian berlangsung.
Korban berinisial A, siswa kelas VII, mengalami luka serius pada tangan kirinya setelah diduga dianiaya tiga siswa kelas IX saat kegiatan MPLS pada 27 Juli 2026.
Menurut kakak sepupu korban, Sahlatina, bagian jari korban yang terputus justru tidak langsung diamankan untuk keperluan medis. Ia menyebut pihak sekolah memilih mengubur potongan jari tersebut.
“Bu Dian takut keluarga tahu kondisi sebenarnya. Katanya menyampaikan kepada kepala madrasah agar jari itu dikubur saja,” kata Sahlatina.
Saat itu korban sedang dibawa ke Rumah Sakit KSH untuk mendapat penanganan. Belakangan, keluarga mengetahui potongan jari korban telah dikuburkan di area sekitar sekolah.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban meminta pihak sekolah bersama pemerintah desa mengambil kembali potongan jari tersebut.
Keluarga menilai tindakan tersebut sangat disayangkan karena berpotensi menghilangkan barang bukti penting dalam perkara yang kini ditangani kepolisian.
Sementara itu, laporan resmi telah disampaikan ke aparat penegak hukum setelah keluarga memperoleh hasil visum dari rumah sakit. Hingga kini keluarga masih menunggu proses hukum terhadap para pelaku.










