Komisi A DPRD Pati Dorong Penataan PBJT dan Retribusi agar Tak Tumpang Tindih

Berita, Lokal76 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Penataan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar kebijakan yang diterapkan di daerah tetap memiliki pijakan hukum yang jelas dan tidak berjalan sendiri di luar ketentuan nasional.

Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, mengatakan pembahasan Ranperda yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta retribusi daerah harus dilakukan dengan mencermati aturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya membuat regulasi yang bisa diterapkan secara lokal. Substansi aturan juga harus diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan ketika sudah diterapkan.

“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah bagaimana aturan daerah kita bisa selaras dengan regulasi di atasnya. Jangan sampai ada ketentuan yang tumpang tindih atau justru menimbulkan tafsir berbeda ketika dijalankan,” ujar Narso.

Ia menyebut penataan PBJT dan retribusi memiliki cakupan yang cukup luas karena berkaitan dengan aktivitas masyarakat sekaligus pengelolaan pendapatan daerah. Karena itu, pembahasannya membutuhkan ketelitian agar kepentingan penerimaan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan beban masyarakat.

Narso menilai harmonisasi regulasi juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali apakah ketentuan mengenai pajak dan retribusi yang selama ini diterapkan masih relevan dengan kondisi Kabupaten Pati.

“Jangan melihatnya hanya dari sisi pendapatan daerah. Kita juga harus melihat masyarakat sebagai pihak yang akan berhadapan langsung dengan aturan tersebut. Prinsipnya harus jelas, tertib, dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Komisi A akan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait dalam proses pembahasan. Masukan dari eksekutif diperlukan untuk mengetahui persoalan yang muncul dalam pelaksanaan aturan sekaligus memastikan rancangan regulasi dapat diterapkan secara teknis.

Narso berharap pembahasan tidak berhenti pada penyesuaian pasal dengan regulasi nasional. Lebih jauh, perda yang dihasilkan harus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.

“Perda itu harus bisa menjadi pegangan semua pihak. Pemerintah punya kepastian dalam menjalankan kebijakan, sementara masyarakat juga tahu hak dan kewajibannya,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan akan terus didorong agar regulasi yang berkaitan dengan PBJT dan retribusi dapat segera memperoleh bentuk final. Namun, percepatan tetap harus diimbangi dengan kajian yang matang.

“Kami ingin cepat, tetapi bukan berarti terburu-buru. Setiap aturan harus dicek supaya ketika sudah ditetapkan tidak menyisakan persoalan baru,” pungkas Narso.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *