Polresta Pati Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pucakwangi

Berita, Lokal16 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, kini dalam penanganan Polresta Pati. Seorang pria berinisial S.A.S. (29) telah diamankan setelah diduga terlibat dalam peristiwa yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Penyidikan ditangani Satreskrim melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah laporan polisi diterima pada 19 Oktober 2026.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu disebut terjadi pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 07.26 WIB, di kamar mandi sebuah tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Saat itu, korban melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid.

Pria tersebut kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan tempatnya, terduga pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam kamar mandi.

Di lokasi tersebut, dugaan tindakan kekerasan seksual disebut terjadi secara paksa meskipun korban telah menyatakan penolakan. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelum diserahkan kepada kepolisian, pria tersebut terlebih dahulu diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah. Ia kemudian dibawa ke Polsek Pucakwangi dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.

Penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu stel pakaian seragam milik korban yang dikenakan saat peristiwa berlangsung serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyatakan bahwa penanganan dugaan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian kepolisian. Ia memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan aturan hukum yang berlaku.

Pihaknya turut menyampaikan apresiasi kepada warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada petugas. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan subsider Pasal 415 KUHP, sesuai data penanganan perkara. Proses hukum selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain penegakan hukum, Polresta Pati menaruh perhatian pada perlindungan korban. Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak tersebut. Langkah ini penting untuk menjaga privasi serta menghindari dampak psikologis tambahan bagi korban.

Kepolisian juga mendorong orang tua, guru, pengasuh pondok pesantren, dan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Edukasi perlindungan diri, komunikasi yang terbuka, serta pendampingan dari orang dewasa tepercaya dinilai penting agar anak mampu mengenali situasi berbahaya dan berani mencari pertolongan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110.

Polresta Pati berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi generasi muda.

(Humas Polresta Pati)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *