Polresta Pati Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Dua Anggota Keluarga Jadi Tersangka

Berita, Lokal17 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, menjadi perhatian serius Polresta Pati. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban.

Kedua tersangka masing-masing berinisial U.K. (46) dan T.H. alias B. (19). Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Pengungkapan itu turut dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Pati, termasuk Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penanganan perkara bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 22 Oktober 2026. Setelah laporan masuk, penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan berbagai bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa terjadi di sebuah rumah di Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi. Rentang waktu kejadian disebut berlangsung sejak 2024 hingga September 2026.

Penyidik menduga perbuatan yang melibatkan T.H. terjadi berulang kali sejak Juli 2024. Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan U.K. berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026. Polisi juga menelusuri dugaan ancaman terhadap korban yang berkaitan dengan rekaman video.

Keterangan korban turut menyebut adanya kejadian terakhir yang diingat pada 3 September 2026. Seluruh informasi tersebut masih didalami penyidik untuk menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini mulai terungkap setelah ibu kandung korban menerima informasi dari seorang saksi pada 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Ibu korban kemudian meminta penjelasan langsung kepada anaknya hingga mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban.

Merasa perlu menindaklanjuti informasi tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan perkara itu kepada Polresta Pati sehari kemudian.

Dalam proses penanganan, polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pemeriksaan terhadap anak tersebut telah dilakukan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial.

Selain meminta keterangan, penyidik mengamankan satu stel pakaian yang berkaitan dengan perkara serta barang bukti elektronik berupa rekaman video. Bukti elektronik tersebut masih dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.

Kapolresta Pati menegaskan, penyidik akan terus memeriksa saksi, mendalami keterangan, dan mengkaji barang bukti secara cermat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Polresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diminta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Di tengah penanganan kasus tersebut, kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan foto, video, rekaman, maupun informasi pribadi yang berpotensi membuat korban dikenali.

Perlindungan anak, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan sekolah, hingga masyarakat. Komunikasi yang terbuka dan kepedulian terhadap kondisi anak menjadi langkah penting untuk mendeteksi serta mencegah terjadinya kekerasan.

Polresta Pati juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110.

Melalui penanganan perkara ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan, hak, serta perlindungan terhadap korban.

(Humas Polresta Pati)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *