Sebanyak 1,37 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemasok Jadi Sorotan

Berita, Lokal22 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi rokok ilegal, mulai dari pemasok hingga pengecer. Dalam pelaksanaannya, pedagang kecil diharapkan mendapat pembinaan terlebih dahulu, sedangkan penindakan perlu diarahkan kepada pihak yang menjadi sumber peredaran.

Komitmen tersebut disampaikan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam kegiatan pemusnahan 1,37 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).

Menurut Chandra, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar penjual di tingkat bawah. Penelusuran terhadap pemasok dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi barang tanpa pita cukai yang sah.

“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” ujarnya.

Ia meminta Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan. Salah satu langkah yang dapat ditempuh yakni memberikan sosialisasi kepada pedagang, termasuk melalui pemasangan stiker imbauan agar mereka memahami aturan mengenai penjualan rokok.

Chandra menilai, edukasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Dengan pendekatan tersebut, kesadaran pedagang diharapkan meningkat, sementara pihak-pihak yang sengaja memasok dan mengedarkan rokok ilegal dapat ditelusuri lebih lanjut.

Pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Chandra berharap optimalisasi penerimaan tersebut dapat berdampak pada besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pati.

Ia menginginkan alokasi DBHCHT pada 2027 dapat kembali seperti yang diterima daerah pada 2025. Selain itu, pemerintah kabupaten diharapkan dilibatkan dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal pada periode berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Chandra menyoroti potensi sektor perikanan Pati yang memiliki aktivitas ekonomi cukup besar. Ia menyebut sekitar 800 kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT), dengan estimasi kebutuhan rokok sebagai perbekalan mencapai Rp250 juta untuk setiap kapal.

Berdasarkan perkiraan tersebut, nilai kebutuhan rokok untuk kapal-kapal itu mencapai sekitar Rp200 miliar. Selain kapal berukuran besar, terdapat pula sekitar 2.000 kapal dengan ukuran di bawah 30 GT.

Besarnya aktivitas tersebut menjadi salah satu gambaran potensi ekonomi yang perlu diiringi kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Pemerintah daerah berharap peredaran rokok melalui jalur resmi semakin meningkat sehingga penerimaan negara dapat terjaga dan manfaatnya bagi daerah tetap berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, menekankan bahwa upaya memberantas rokok ilegal membutuhkan dukungan lintas sektor. Kerja sama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran barang tersebut.

Ia menjelaskan, pengawasan tetap mengutamakan pendekatan humanis. Namun, terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” katanya.

Nur Rusydi menambahkan, rokok yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil pengawasan, rokok tersebut didistribusikan di wilayah Pati, tetapi tidak diproduksi di daerah tersebut.

Wilayah kerja Bea Cukai Kudus mencakup lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak di seluruh wilayah pengawasannya mencapai sekitar 22 juta batang.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dimusnahkan melalui pembakaran hingga tidak lagi berbentuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rokok ilegal hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan turut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tamu undangan lainnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *