Wakil Ketua I DPRD Pati Ajak Fraksi Bahas Aspirasi Warga Karangsari

Advertorial, Berita199 Dilihat
banner 468x60

PATI – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menegaskan bahwa setiap keputusan strategis di DPRD harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang melibatkan seluruh unsur dewan.

Menurut Hardi, pimpinan DPRD memiliki tugas memfasilitasi jalannya pembahasan, namun keputusan mengenai pembentukan pansus merupakan kewenangan bersama seluruh anggota DPRD sesuai tata tertib yang berlaku.

“DPRD bekerja berdasarkan prinsip kolektif dan kolegial. Karena itu, setiap usulan, termasuk pembentukan panitia khusus, harus dibahas bersama melalui mekanisme yang telah diatur agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi kelembagaan,” ujar Hardi.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat Karangsari telah diterima dan menjadi perhatian DPRD. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikomunikasikan kepada seluruh fraksi untuk memperoleh pandangan dan masukan sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Hardi menilai persoalan sengketa lahan merupakan isu yang membutuhkan penyelesaian secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik hukum, administrasi, maupun kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap langkah yang diambil DPRD harus didasarkan pada pembahasan yang komprehensif.

“Kami memahami harapan masyarakat agar persoalan ini segera menemukan solusi. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi antarfraksi menjadi bagian penting dalam menentukan langkah kelembagaan yang akan ditempuh. Menurutnya, sinergi seluruh unsur DPRD diperlukan agar setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat dan sesuai koridor hukum.

Hardi berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung secara terbuka dan objektif sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Desa Karangsari. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga suasana dialog yang kondusif agar penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan melalui mekanisme yang tepat.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *