Menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha tempat hiburan malam, Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, Suwarno, menegaskan bahwa Kabupaten Pati sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Landasan hukum untuk menata dan menindak tempat hiburan yang membandel sudah tersedia secara rigid di dalam Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa substansi di dalam Perda Pariwisata sudah mencakup batasan operasional, perizinan, hingga sanksi bagi para pelanggar. Masalah yang terjadi saat ini bukanlah ketiadaan hukum, melainkan konsistensi dan keberanian eksekusi aturan tersebut di tataran riil masyarakat.
“Kalau aturannya sebenarnya sudah ada di Perda Pariwisata. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” terang Suwarno meluruskan perdebatan mengenai payung hukum tata tertib hiburan malam.
Ia menekankan bahwa keberadaan sebuah aturan akan menjadi sia-sia jika hanya tersimpan sebagai dokumen administratif. Suwarno mendorong seluruh instansi terkait untuk membaca kembali poin-poin di dalam Perda Pariwisata tersebut dan menerapkannya secara tegas demi menjaga muruah hukum dan wibawa pemerintah daerah.
(ADV)

















