DPRD Pati Sebut Pembentukan Pansus Karangsari Harus Melalui Mekanisme Fraksi

Advertorial, Berita, Lokal235 Dilihat
banner 468x60

PATI – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Karangsari, Kecamatan Cluwak, terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Namun, pembentukan pansus tersebut ditegaskan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa usulan pembentukan pansus tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pimpinan DPRD. Menurutnya, proses tersebut harus diawali dengan adanya usulan resmi dari fraksi atau anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang telah diatur. Harus ada usulan terlebih dahulu, kemudian dibahas sesuai tata tertib hingga nantinya diputuskan dalam rapat paripurna apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi,” ujar Ali Badrudin.

Ia mengatakan DPRD merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial. Karena itu, setiap keputusan strategis, termasuk pembentukan panitia khusus, harus melalui pembahasan bersama dan memperoleh persetujuan mayoritas anggota dewan.

Menurut Ali, aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria di Karangsari telah diterima DPRD dan akan menjadi perhatian seluruh fraksi. Selanjutnya, masing-masing fraksi memiliki kewenangan untuk mencermati substansi persoalan serta menentukan sikap politik sesuai mekanisme internal yang dimiliki.

“Kami membuka ruang bagi seluruh fraksi untuk mengkaji aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Apabila nantinya terdapat kesepahaman dan seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, komunikasi antarfraksi menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pandangan terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat. Melalui dialog yang konstruktif, DPRD diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, maupun kepentingan masyarakat.

Ali menegaskan DPRD Kabupaten Pati berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap proses yang berlangsung nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik bagi penyelesaian persoalan lahan eks HGU Karangsari dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *