Pati, sraya.net — Praktik penahanan ijazah oleh sekolah mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati. Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, menegaskan bahwa ijazah merupakan hak siswa yang wajib diberikan tanpa syarat.
Ia menilai, penahanan ijazah tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berpotensi menghambat masa depan siswa, terutama dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
“Ijazah adalah dokumen penting bagi siswa. Tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau memaksa,” ujarnya.
Eko juga mendorong agar sekolah lebih mengedepankan komunikasi dengan orang tua dalam menyelesaikan persoalan siswa, tanpa harus menempuh langkah yang merugikan.
Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Dinas Pendidikan harus aktif mengontrol. Jangan sampai masih ada siswa yang haknya tidak diberikan,” pungkasnya.
(ADV)
















