PATI, sraya.net — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pati memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.
Persetujuan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Pati, Irianto Budi Utomo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Ia menyebut keberadaan regulasi daerah diperlukan agar penyelenggaraan bantuan hukum memiliki landasan dan mekanisme yang lebih jelas.
Setelah mencermati materi serta urgensi Raperda, Fraksi Gerindra menilai aturan tersebut layak untuk dilanjutkan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pati setelah memperhatikan materi dan urgensi Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyatakan menyetujui Raperda tersebut sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ungkap Irianto.
Menurutnya, kepastian aturan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum di daerah berjalan sesuai ketentuan. Regulasi yang jelas juga diperlukan untuk mengatur tata kelola serta mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Pati,” katanya.
Irianto menambahkan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak cukup hanya menghasilkan payung hukum. Ketentuan yang nantinya disepakati juga perlu diterjemahkan dalam mekanisme pelaksanaan yang mudah dipahami masyarakat.
Dengan demikian, warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan hukum dapat mengetahui prosedur, pihak yang memberikan pendampingan, serta akses layanan yang tersedia.
Fraksi Gerindra selanjutnya menyatakan siap mendukung tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
(ADV)
















