PATI, sraya.net — DPRD Kabupaten Pati meminta program revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengawasan diperlukan agar pembangunan yang dibiayai negara memberikan hasil sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, mengatakan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan merupakan bagian dari tugas DPRD. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan perlu dibandingkan dengan dokumen yang telah ditetapkan sejak awal.
“Kami ingin memastikan setiap program revitalisasi dilaksanakan sesuai perencanaan. Kalau ada perbedaan antara dokumen dengan pekerjaan di lapangan, tentu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.”
Hardi menilai keberhasilan revitalisasi sekolah tidak cukup diukur dari terselesaikannya pembangunan fisik. Lebih jauh, fasilitas yang dibangun harus memberikan manfaat nyata bagi kegiatan belajar mengajar.
“Yang menjadi ukuran akhirnya adalah apakah bangunan yang direvitalisasi benar-benar memberikan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. Karena itu kualitas pekerjaan juga harus menjadi perhatian.”
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyampaikan bahwa Komisi D menemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan di beberapa sekolah penerima program revitalisasi.
Sekolah yang menjadi lokasi pengecekan antara lain SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.
Ali juga menyoroti SD 01 Sundoluhur. Berdasarkan dokumen perencanaan yang disebutnya, pekerjaan mencakup pembangunan pondasi, dinding, plesteran, pengecatan hingga lantai baru. Namun, hasil pengecekan DPRD menunjukkan adanya pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan sesuai dokumen tersebut.
Nilai anggaran program di sekolah tersebut disebut mencapai Rp1,1 miliar dan bersumber dari APBN.
Menanggapi hal itu, Hardi menegaskan pengawasan DPRD tidak dimaksudkan untuk mengambil alih atau mencampuri teknis pelaksanaan pekerjaan. DPRD, kata dia, lebih menekankan aspek transparansi, kesesuaian pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“DPRD tidak berada pada posisi mengatur teknis pekerjaan. Yang kami dorong adalah transparansi, kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.”
Pengawasan terhadap program pembangunan sekolah juga sebelumnya dilakukan DPRD Pati. Pada Maret 2026, Komisi D turun langsung ke SDN Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB.
Dalam pengecekan tersebut, nilai pekerjaan yang menjadi perhatian disebut mencapai Rp780 juta.
Hardi berharap pengawasan secara berkala dapat memastikan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai tujuan, sehingga anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak bagi siswa dan tenaga pendidik.
(ADV)















