Kasus Tongtek Maut Kayen Belum Tuntas, Keluarga Farel Minta Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain

Berita, Lokal22 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Keluarga Farel Danuarta (18), pemuda yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di Desa Talun, Kecamatan Kayen, terus memperjuangkan kejelasan hukum atas kasus yang menimpa korban. Mereka kembali mendatangi Mapolresta Pati pada Senin (26/10/2026) untuk mendesak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan dua orang berinisial L dan W.

Keluarga menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diungkap dalam kasus yang dikenal sebagai “Tongtek Maut” tersebut. Mereka mempertanyakan status hukum L dan W yang, menurut keterangan keluarga, telah disebut dalam pemeriksaan saksi maupun persidangan perkara sebelumnya.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti audiensi bersama penyidik Polresta Pati. Ia mengatakan, keluarga sebenarnya berharap dapat bertemu langsung dengan Kapolresta atau Wakapolresta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Dalam pertemuan itu, keluarga memperoleh informasi bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengembangan ulang dan menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah.

Bagi keluarga, perkembangan tersebut menjadi perhatian karena mereka menginginkan seluruh informasi yang berkaitan dengan kematian Farel ditindaklanjuti secara menyeluruh. Mereka berharap tidak ada keterangan maupun bukti yang terlewat dalam proses penyidikan.

Nailis mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dan salah satu terpidana, L diduga memiliki peran dalam mengawali aksi kekerasan terhadap Farel. L disebut memanggil korban sebelum diduga melakukan pemukulan pertama.

Selain itu, keluarga menyoroti keterangan mengenai seseorang yang mengenakan hoodie hitam dan celana panjang serta diduga membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung. Menurut Nailis, ciri-ciri tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri kembali oleh penyidik.

Ia mengaku, keterangan seorang saksi yang disebut sebagai teman L turut memperkuat dugaan keluarga mengenai identitas orang yang mengenakan pakaian tersebut pada malam kejadian.

Meski demikian, keluarga berharap dugaan tersebut dapat diperiksa dan dipastikan melalui proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, keluarga menyampaikan informasi bahwa L dan W diduga sudah tidak berada di Desa Talun setelah Lebaran. Salah satu orang yang dimaksud disebut masih berusia di bawah umur, sedangkan lainnya diperkirakan berusia sekitar 21 tahun.

Keluarga menyebut orang tua keduanya masih tinggal di desa, tetapi mereka belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan L dan W.

Tidak hanya menyoroti dugaan keterlibatan kedua orang tersebut, keluarga juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang telah berlangsung sebelumnya. Nailis menyebut nama L dan W telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Kayen hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Ia juga menceritakan bahwa keluarga pernah menghadirkan dua orang saksi yang dinilai mengetahui kejadian tersebut. Namun, menurut pengakuannya, kedua saksi itu diminta pulang karena telah menjalani pemeriksaan di tingkat polsek.

Kondisi tersebut menambah kekhawatiran keluarga terhadap kelanjutan pengungkapan perkara. Mereka berharap kepolisian kembali mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang tersedia untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Keluarga menegaskan, tuntutan mereka bukan sekadar meminta penindakan terhadap orang-orang yang disebut, melainkan menginginkan proses hukum yang transparan dan berdasarkan bukti. Mereka berharap siapa pun yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa yang menewaskan Farel terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Desa Talun, Kecamatan Kayen. Insiden bermula ketika dua kelompok pemuda bertemu saat menjalankan tradisi tongtek, yakni membangunkan warga untuk sahur menggunakan musik dari perangkat sound system di atas mobil pikap.

Perselisihan di sebuah persimpangan jalan kemudian berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan Farel meninggal dunia.

Dalam proses hukum sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin (20/4/2026) telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada empat pelaku. Keempatnya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kini, keluarga Farel masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Mereka berharap kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *