Komisi A DPRD Pati Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Kutoharjo Secara Objektif

Berita, Lokal55 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Upaya mencari penyelesaian sengketa tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Dewan mendorong agar persoalan tersebut dituntaskan melalui penelusuran bukti kepemilikan dan pemeriksaan dokumen pertanahan secara menyeluruh.

Pembahasan mengenai sengketa tersebut dilakukan melalui audiensi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus meminta kejelasan terkait status lahan yang dipermasalahkan.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menilai penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan ketelitian dan tidak boleh hanya bertumpu pada pernyataan sepihak. Setiap klaim harus diperiksa dengan membandingkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta catatan administrasi pertanahan yang tersedia.

Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar proses penyelesaian berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Narso juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada seluruh pihak yang bersengketa untuk menyampaikan keterangan beserta bukti pendukung. Dengan begitu, persoalan dapat dipahami secara utuh sebelum langkah penyelesaian lebih lanjut ditentukan.

Ia menyebut, sengketa tanah perlu mendapat penanganan serius karena menyangkut hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan perselisihan apabila tidak segera memperoleh kejelasan.

Untuk itu, Komisi A meminta instansi terkait, khususnya yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan, memberikan penjelasan yang transparan mengenai status objek sengketa di Desa Kutoharjo.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menghindari kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat juga perlu dilakukan agar penelusuran data dapat berjalan sesuai prosedur.

Narso menambahkan, DPRD dapat membantu menjembatani komunikasi antara pihak-pihak terkait sekaligus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut. Kendati demikian, penentuan status hukum tanah harus tetap mengacu pada bukti yang sah serta kewenangan lembaga yang berwenang.

Ia berharap semua pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur yang tepat dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik.

Melalui audiensi dan koordinasi lanjutan, sengketa tanah di Desa Kutoharjo diharapkan dapat menemukan titik terang. Penyelesaian yang berlandaskan bukti dan aturan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak serta menjaga situasi masyarakat tetap kondusif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *